Kerugian Negara Rp 1,75 Miliar, 2 Orang di Dinas Perkim Lampung Utara Tersangka
- Foto Dokumentasi Istimewa (Kejati Lampung)
Disampaikan Ricky, pada tahun anggaran 2017 hingga 2020, terdapat berbagai kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survei pendataan, dan verifikasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.
"Berdasarkan laporan dari Akuntan Publik atas penghitungan kerugian keuangan negara, ditemukan kerugian sebesar Rp 1.751.088.007. Laporan ini, dengan nomor LI.23/MCl-KKTL/1110, diterbitkan pada 10 November 2023," paparnya.
Penyelidikan dan penahanan ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam praktek korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.
"Serta memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (*)