Terbukti, WJS Sebut Tidak Makan Uang Negara Dan Kebenaran No 1
- Nanang
"Penetapan tersangka WJS diawali dengan telah diperolehnya minimal dua alat bukti yang sah sebelum WJS ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, " paparnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.H., dalam arahannya kepada tim penyidik, menekankan agar tetap fokus pada penyelesaian penanganan perkara a quo hingga tuntas.
Sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digiring ke mobil tahanan untuk di titipkan ke Rumah Tahanan Way Hui Bandar Lampung.
Saat ditanya soal perkara yang di hadapinya WJS pun mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui nilai kerugian itu.
"Saya tidak tahu. Dan, saya tidak pernah makan uang negara," cetusnya.
Dan, saat WJS menaiki mobil tahanan iapun menyampaikan bahwa kebenaran nomor satu. "Kebenaran nomor satu," ucap WJS sambil tersenyum.