Terbukti, WJS Sebut Tidak Makan Uang Negara Dan Kebenaran No 1

Pengadilan Negeri Kotaagung
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Hakim tunggal sidang Praperadilan tolak gugatan WJS dalam penetapan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu Lampung dan tersangka sebut dirinya tidak makan uang negara.

Kejari Lampung Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Insentif Satpol PP Rp2,8 Miliar

 

Penolakan tersebut saat pembacaan hasil putusan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Agung pada Selasa (02/07/24).

Polda Lampung Selidiki Dugaan Korupsi Menggurita di Koperasi Betik Gawi

 

 Hal tersebut diungkapkan Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kasi Intelijen Kejari Pringsewu Intelijen Kadek Dwi Ariatmaja, dalam keterangan Press rilisnya.

AKBP Yunus Saputra Warning ASN Netralitas dan Jauhi Korupsi

 

"Gugatan pemohon di Pengadilan Negeri Kotaagung di tolak. Jadi, tersangka WJS dalam penyidikan perkara korupsi BPHTB Pringsewu oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dinyatakan sah," ucapnya. Rabu (03/07/24).

 

 

Sebelumnya, pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum tersangka WJS mengajukan tiga orang ahli, yaitu ahli keuangan negara dan perpajakan, ahli hukum administrasi negara, dan ahli hukum pidana. 

 

"Dalam persidangan, terjadi perbedaan sudut pandang regulasi perundang-undangan antara penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai pihak termohon dengan ahli dan kuasa hukum dari pihak pemohon," jelasnya.

 

Menurutnya, putusan Praperadilan ini membuktikan bahwa tim penyidik Kejari Pringsewu telah bertindak secara profesional sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

 

"Penetapan tersangka WJS diawali dengan telah diperolehnya minimal dua alat bukti yang sah sebelum WJS ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, " paparnya.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.H., dalam arahannya kepada tim penyidik, menekankan agar tetap fokus pada penyelesaian penanganan perkara a quo hingga tuntas.

 

Sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digiring ke mobil tahanan untuk di titipkan ke Rumah Tahanan Way Hui Bandar Lampung.

 

Saat ditanya soal perkara yang di hadapinya WJS pun mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui nilai kerugian itu.

 

"Saya tidak tahu. Dan, saya tidak pernah makan uang negara," cetusnya.

 

Dan, saat WJS menaiki mobil tahanan iapun menyampaikan bahwa kebenaran nomor satu. "Kebenaran nomor satu," ucap WJS sambil tersenyum.