Terbukti, WJS Sebut Tidak Makan Uang Negara Dan Kebenaran No 1

Pengadilan Negeri Kotaagung
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Hakim tunggal sidang Praperadilan tolak gugatan WJS dalam penetapan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu Lampung dan tersangka sebut dirinya tidak makan uang negara.

Dana Hibah LPTQ Naik Penyidikan, Ketua LPTQ Akui Sudah Diperiksa Penyidik

Penolakan tersebut saat pembacaan hasil putusan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Agung pada Selasa (02/07/24).

 Hal tersebut diungkapkan Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kasi Intelijen Kejari Pringsewu Intelijen Kadek Dwi Ariatmaja, dalam keterangan Press rilisnya.

Kejari Lampung Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Insentif Satpol PP Rp2,8 Miliar

"Gugatan pemohon di Pengadilan Negeri Kotaagung di tolak. Jadi, tersangka WJS dalam penyidikan perkara korupsi BPHTB Pringsewu oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dinyatakan sah," ucapnya. Rabu (03/07/24).

Sebelumnya, pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum tersangka WJS mengajukan tiga orang ahli, yaitu ahli keuangan negara dan perpajakan, ahli hukum administrasi negara, dan ahli hukum pidana. 

Polda Lampung Selidiki Dugaan Korupsi Menggurita di Koperasi Betik Gawi

"Dalam persidangan, terjadi perbedaan sudut pandang regulasi perundang-undangan antara penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai pihak termohon dengan ahli dan kuasa hukum dari pihak pemohon," jelasnya.

Menurutnya, putusan Praperadilan ini membuktikan bahwa tim penyidik Kejari Pringsewu telah bertindak secara profesional sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
img_title