Tok!!! Hakim Tunggal Bacakan Putusan Praperadilan WJS Tersangka Korupsi

WJS Eks Bapenda Pringsewu
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Hakim tunggal sidang Praperadilan tolak gugatan WJS dalam penetapan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu Lampung.

Tim Penyidik Kejari Pringsewu Geledah Sejumlah Kantor Pemkab

Penolakan tersebut saat pembacaan hasil putusan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Agung pada Selasa (02/07/24).

 Hal tersebut diungkapkan Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kasi Intelijen Kejari Pringsewu Intelijen Kadek Dwi Ariatmaja, dalam keterangan Press rilisnya.

Skandal Korupsi PBB Dan BPHTB, LPTQ Terus Bergulir

"Gugatan pemohon di Pengadilan Negeri Kotaagung di tolak. Jadi, tersangka WJS dalam penyidikan perkara korupsi BPHTB Pringsewu oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dinyatakan sah," ucapnya. Rabu (03/07/24).

Sebelumnya, pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum tersangka WJS mengajukan tiga orang ahli, yaitu ahli keuangan negara dan perpajakan, ahli hukum administrasi negara, dan ahli hukum pidana. 

Dana Hibah LPTQ Naik Penyidikan, Ketua LPTQ Akui Sudah Diperiksa Penyidik

"Dalam persidangan, terjadi perbedaan sudut pandang regulasi perundang-undangan antara penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai pihak termohon dengan ahli dan kuasa hukum dari pihak pemohon," jelasnya.

Menurutnya, putusan Praperadilan ini membuktikan bahwa tim penyidik Kejari Pringsewu telah bertindak secara profesional sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
img_title