Bawa Sabu Seberat 5,2 Gram, Pria asal Bandar Lampung Ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran

Polres Pesawaran menangkap pria bawa narkoba jenis sabu.
Sumber :
  • Istimewa

Pesawaran, Lampung – Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil meringkus seorang pria berusia (32) tahun, asal Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, yang diduga menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

penangkapan terhadap pria berinisial AL ini dilakukan pada Rabu, (12/6/2024) sore di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran Iptu Muhammad Nufi, mengatakan tim opsnal satres narkoba mengamankan seorang pria yang di duga menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu.

"Saat ini pelaku kami amankan di Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Nufi.

Iptu Nufi menjelaskan penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. tim opsnal satres narkoba mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, kemudian tim mendatangi tkp dan melakukan penangkapans serta penggeledahan.

"Kami berhasil menyita dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 5,2 gram, 2 (dua) unit hand phone milik tersangka yang di duga sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan barang haramnya tersebut," jelasnya.

Kini tersangka berikut barang bukti di amankan di polres pesawaran, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Polres Pesawaran Gelar Bhakti Kesehatan Donor Darah Menjelang Puncak HUT Bhayangkara ke-78