Bravo! Tekab 308 Polsek Sekincau Tangkap Pelaku Pencurian Handphone yang Meresahkan

Polsek Sekincau menangkap pencuri handphone.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Barat, Lampung – Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Sekincau berhasil mengamankan RR (29 tahun), terduga pelaku pencurian handphone yang telah lama meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Sekincau, Polres Lampung Barat.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 07.30 WIB di Kelurahan Sekincau.

Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A54 warna hitam, casing HP berwarna coklat hitam, satu buah kotak HP, serta satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi BE 6244 JV, yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

"Terduga pelaku ini telah berulang kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Sekincau, yang membuat resah masyarakat setempat," kata Panit 1 Reskrim Polsek Sekincau, Ipda Andi Prasetio.

"Saat ini terduga RR (29 tahun) beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sekincau untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," tutup IPDA Andi Prasetio.

Reaksi positif datang dari salah satu warga Kelurahan Sekincau yang tidak ingin disebutkan namanya. Dia menyampaikan apresiasinya terhadap kecepatan respons Tekab 308 Polsek Sekincau dalam menangani kasus ini.

"Kami sebagai warga sangat berterima kasih kepada Polri yang merespons cepat terhadap permasalahan yang selama ini menjadi keresahan masyarakat," ujarnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum bila menemui hal-hal mencurigakan atau yang dapat mengganggu situasi keamanan, sehingga keadaan Kamtibmas dapat tetap terjaga.

Penangkapan terhadap RR (29 tahun) ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polsek Sekincau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum di wilayah hukumnya.(*)

Kompak! Pasutri di Lampung Timur Jadi Pelaku Begal Ditangkap Polisi