Aksi Warga Asing Naiki Babaranjang Tidak Pantas untuk Ditiru

Tangkapan layar akun YouTube Vagabone
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menyesalkan tindakan seorang warga negara asing yang menaiki gerbong KA Batubara Rangkaian Panjang (Babaranjang).

Antusias Warga Meningkat, KAI Ajukan Penambahan Rangkaian KA Rajabasa

 

Peristiwa tersebut diketahui melalui dokumentasi pribadi channel Youtube yang beredar dan telah menimbulkan perhatian publik. Aksi tersebut tidak hanya melanggar aturan keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga membahayakan nyawa pelaku maupun operasional perkeretaapian secara keseluruhan.

Abaikan Sinyal, Minibus Tertemper KA Babaranjang di Rajabasa

 

“Kami sangat menyesalkan tindakan yang disinyalir terjadi pada Minggu 27 Oktober 2024 tersebut. KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan barang dan tidak diperuntukkan bagi penumpang,” ujar Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari.

Kereta Api Jadi Primadona Pemudik di Lampung

 

Penegasan dalam peraturan juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 183 ayat 1 yang menyatakan setiap orang dilarang berada: 

Halaman Selanjutnya
img_title