Aksi Warga Asing Naiki Babaranjang Tidak Pantas untuk Ditiru
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menyesalkan tindakan seorang warga negara asing yang menaiki gerbong KA Batubara Rangkaian Panjang (Babaranjang).
Peristiwa tersebut diketahui melalui dokumentasi pribadi channel Youtube yang beredar dan telah menimbulkan perhatian publik. Aksi tersebut tidak hanya melanggar aturan keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga membahayakan nyawa pelaku maupun operasional perkeretaapian secara keseluruhan.
“Kami sangat menyesalkan tindakan yang disinyalir terjadi pada Minggu 27 Oktober 2024 tersebut. KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan barang dan tidak diperuntukkan bagi penumpang,” ujar Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari.
Penegasan dalam peraturan juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 183 ayat 1 yang menyatakan setiap orang dilarang berada: