Korupsi Proyek Irigasi di Mesuji Lampung Naik Penyidikan

Kasi Penkum Kejati Lampung bersama Kasidik
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung terus aktif dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. 

Pasca Pengrusakan PT Prima Alumga, Polres Mesuji Tingkatkan Keamanan dan Jalin Kemitraan dengan Masyarakat

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan korupsi dalam Proyek Pembangunan Irigasi Gantung di Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji

Proyek ini dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung dengan anggaran dari APBN Tahun 2020 sebesar Rp97,8 miliar. Penyidikan dimulai pada hari Jumat, 7 Juni 2024 pukul 09.20 WIB.

KPK Berikan Apresiasi kepada OJK atas Peningkatan Integritas dan Pencegahan Korupsi

Ricky Ramadhan, Kasi Penkum Kejati Lampung, menyatakan bahwa penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-03/L.8/Fd/05/2024 tanggal 30 Mei 2024. 

Pada periode Desember 2020 hingga Desember 2023, terdapat proyek peningkatan daerah irigasi rawa (DIR) Rawajitu SPP IPIL dengan anggaran sebesar Rp97,8 miliar.

Divonis 3 Tahun, Eks Kepala Bapenda Pringsewu Banding

Dalam proses pemeriksaan, ditemukan bahwa kualitas dan kuantitas pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, menyebabkan kerugian negara. 

Hingga kini, irigasi tersebut belum berfungsi dan tidak memberikan manfaat bagi petani di Desa Sidang Bandar Anom sepanjang 93 km.

Halaman Selanjutnya
img_title