Baru 3 Hari Kerja, ART di Pringsewu Lampung Nekat Curi HP Majikan
- Polres Pringsewu
Pringsewu, Lampung – Seorang asisten rumah tangga (ART) yang baru bekerja tiga hari ditangkap polisi karena diduga mencuri handphone (HP) di rumah majikannya.
Pelaku, berinisial H (20) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Punggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, diamankan oleh polisi di Pringsewu pada Senin sore (7/1/2024).
Kapolsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Komisaris Polisi Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengatakan bahwa tersangka H ditahan atas dugaan terlibat dalam pencurian satu unit iPhone 6S senilai Rp. 2,8 juta, yang merupakan milik majikannya, Chyntia Christabel (27).
Pencurian tersebut terjadi di rumah korban di Kelurahan Pringsewu Timur pada Sabtu, 6 Januari 2024, sekitar pukul 18.50 WIB.
Menurut Kapolsek, aksi pelaku terungkap setelah seorang saksi yang juga asisten rumah tangga mencurigai perilaku pelaku setelah membersihkan salah satu kamar di lantai dua rumah korban. Setelah diperiksa oleh saksi, terungkap bahwa dua unit HP yang sebelumnya berada di kamar tersebut tinggal satu unit.
Pelaku yang awalnya mendapatkan izin untuk pergi sebentar tidak kembali lagi ke rumah korban.