Baru 3 Hari Kerja, ART di Pringsewu Lampung Nekat Curi HP Majikan

Polres Pringsewu amankan ART pencuri HP Majikan
Sumber :
  • Polres Pringsewu

"Atas kejadian tersebut, saksi melaporkan kepada pemilik rumah, dan setelah diperiksa melalui rekaman CCTV, pelaku terekam mengambil HP milik korban," jelas Kapolsek Pringsewu Kota pada Rabu (10/1/2024).

Warga Pringsewu Tewas Tersambar Petir

Kapolsek menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihaknya segera melakukan pencarian terhadap pelaku yang telah kabur setelah melakukan tindakan kriminal. 

Pelaku berhasil ditangkap saat berkendara dengan sepeda motor bersama salah satu rekannya di jalan raya daerah Pekon Podomoro, Pringsewu, pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Warga Lampung Tengah Bahagia, Motornya Sempat Dimaling Kini Kembali

Rohmadi juga mengungkapkan bahwa HP hasil curian telah dijual dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Ketika ditanya tentang motif pencurian, Kapolsek menyebut bahwa masih dalam proses pendalaman, namun ia menduga bahwa pekerjaan sebagai asisten rumah tangga digunakan sebagai modus operandi oleh pelaku untuk mencuri barang berharga milik majikannya.

Bravo, Sederet Kasus Diungkap Satgas Anti Kriminal Polres Way Kanan

Rohmadi menambahkan bahwa atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hum/pol)