KPU Lampung Lakukan Kajian Soal Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang mendiskualifikasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro, Wahdi dan Qomaru Zaman, menjadi perhatian serius.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengungkapkan bahwa informasi terkait diskualifikasi ini pertama kali diterima melalui media sosial pada pukul 11.45 WIB.
Setelah itu, pihak KPU Lampung segera berkoordinasi dengan KPU Kota Metro untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
"Kami menerima informasi itu melalui media sosial dan langsung mencari keterangan lebih lanjut dari teman-teman KPU Kota Metro, termasuk Sekretaris KPU setempat. Sekitar pukul 15.33 WIB, kami menerima putusan resmi," kata Erwan, Rabu (20/11/2024).
Mengingat pentingnya keputusan ini, KPU Lampung langsung menggelar rapat pleno yang berlangsung hingga Maghrib.
Dalam rapat tersebut, KPU Lampung melakukan kajian mendalam terhadap putusan KPU Kota Metro yang terkait dengan diskualifikasi pasangan calon tersebut. Hasil kajian tersebut akan segera dilaporkan ke KPU RI.
"Kami akan mengirimkan surat resmi malam ini, dan divisi hukum, teknis, serta SDM KPU Lampung akan segera berangkat ke KPU RI untuk melakukan konsultasi lebih lanjut," jelas Erwan.
Diskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru Zaman oleh KPU Kota Metro dianggap oleh sebagian pihak sebagai keputusan sepihak, mengingat tidak adanya koordinasi yang memadai dengan KPU Lampung dan KPU RI.
Meski begitu, Erwan menegaskan bahwa KPU Kota Metro sebelumnya telah melakukan konsultasi maraton dengan KPU Provinsi dan KPU RI terkait masalah ini.
"Mereka sudah berkonsultasi dan kami telah menyampaikan panduan hukum terkait legal standing yang perlu diperhatikan oleh KPU Kota Metro," ujarnya.
Pihak KPU Lampung juga tengah mengkaji lebih dalam apakah keputusan tersebut dapat dibatalkan oleh KPU Provinsi.
Namun, Erwan menekankan bahwa keputusan resmi KPU Kota Metro masih berlaku hingga ada arahan lebih lanjut dari KPU RI.
"Kami sedang mengkaji keputusan ini. KPU Lampung akan mengikuti arahan dan perintah dari KPU RI, karena mereka adalah penanggung jawab Pilkada," kata Erwan.
Mengenai proses lebih lanjut, KPU Lampung akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk menentukan langkah yang tepat.
"Kajian kami saat ini melibatkan beberapa pasal penting yang perlu diperhatikan KPU Kota Metro, seperti pasal 71 ayat 5 dan pasal 16 serta pasal 36 dalam PKPU nomor 17 tahun 2024," tambah Erwan.
Sementara itu, meski terdapat postingan di media sosial mengenai keputusan diskualifikasi yang telah dihapus, Erwan menegaskan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi status hukum keputusan yang diambil oleh KPU Kota Metro.
"Jadi memang postingan di media sosial itu bukan produk hukum, produk hukumnya putusan," pungkasnya. (*)