Paslon Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro Lampung, PDIP Sebut Tidak Sah dan Bikin Gaduh

Paslon Wahdi-Qomaru saat mendaftar di KPU Metro
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang membatalkan pencalonan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman, dalam Pilkada Kota Metro 2024 menuai reaksi keras dari Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin

Kolom Komentar Instagram KPU Kota Metro Lampung Dikunci Pasca Batalkan Wahdi-Qomaru

Sebagai salah satu penasihat hukum Qomaru Zaman, Watoni menegaskan bahwa surat yang digunakan KPU sebagai dasar pembatalan tersebut tidak sah dan hanya berpotensi menambah kegaduhan politik menjelang Pilkada.

“Enggak ada itu, enggak ada. Pertama harus melalui surat keputusan, jadi hukum tata negara ini jangan dimainkan. Ini adalah sebuah produk hukum yang berpotensi masuk ke proses tata negara,” kata Watoni saat dikonfirmasi awak media, Selasa (20/11/2024). 

KPU Kota Metro Lampung Batalkan Pencalonan Paslon Nomor 2 Wahdi-Qomaru

Menurut Watoni, surat yang digunakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai produk hukum yang sah. 

Surat yang mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met, yang menyatakan Qomaru Zaman bersalah dalam tindak pidana pemilihan, tidak memiliki kop resmi atau penanggung jawab yang jelas. 

Kapolda Tinjau Langsung Gudang Logistik KPU Tulang Bawang, Pastikan Keamanan Pilkada

Watoni menambahkan, surat tersebut masih dalam bentuk saran dan belum bisa dianggap sebagai keputusan hukum yang mengikat.

“Surat itu bukan resmi. Bawaslu saja menyatakan tidak ada indikasi untuk didiskualifikasi. Mereka hanya memberikan saran kepada KPU. Ini belum ada tindak lanjut yang sah,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title