MK Diskualifikasi Aries Sandi, Tetapkan PSU di Pilkada Pesawaran, Pengamat: Penyelenggara Pemilu Harus Lebih Hati-hati

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, termasuk untuk Pilkada Kabupaten Pesawaran. 

Logistik PSU Pesawaran Mulai Tiba, KPU Targetkan Rampung 5 Mei 2025

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon, yang dalam hal ini adalah pasangan calon Nanda-Antonius.

Putusan MK ini adalah keputusan tertinggi dalam menyelesaikan sengketa pemilihan, yang tentu didasarkan pada regulasi dan fakta persidangan. 

Polemik PSU Pesawaran: Penetapan Supriyanto-Suriansyah Diduga Langgar Amar Putusan MK

Dengan keputusan ini, Mahkamah menyatakan diskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon Bupati Pesawaran, sekaligus memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Putusan MK mewajibkan KPU Pesawaran untuk menggelar PSU dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan dalam pemilihan sebelumnya pada 27 November 2024. PSU tersebut harus diselesaikan dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan.

AMPP Kembali Datangi KPU Pesawaran, Tuntut Kepastian Jawaban Tertulis dari KPU RI terkait PSU

Menurut Candrawansah, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), putusan tersebut diambil berdasarkan regulasi dan fakta persidangan. Pihak pemohon dan termohon tinggal mengikutinya karena jalur hukum tertinggi sudah memutuskan.

"Kalau kita memperhatikan juga bahwa pihak Arisandi tidak bisa menampilkan bukti konkret ijazah SMA yang dipersoalkan karena Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) juga mencantumkan nomor ijazah," ujar Candrawansah.

Halaman Selanjutnya
img_title