Paslon Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro Lampung, PDIP Sebut Tidak Sah dan Bikin Gaduh
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang membatalkan pencalonan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman, dalam Pilkada Kota Metro 2024 menuai reaksi keras dari Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin.
Sebagai salah satu penasihat hukum Qomaru Zaman, Watoni menegaskan bahwa surat yang digunakan KPU sebagai dasar pembatalan tersebut tidak sah dan hanya berpotensi menambah kegaduhan politik menjelang Pilkada.
“Enggak ada itu, enggak ada. Pertama harus melalui surat keputusan, jadi hukum tata negara ini jangan dimainkan. Ini adalah sebuah produk hukum yang berpotensi masuk ke proses tata negara,” kata Watoni saat dikonfirmasi awak media, Selasa (20/11/2024).
Menurut Watoni, surat yang digunakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai produk hukum yang sah.
Surat yang mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met, yang menyatakan Qomaru Zaman bersalah dalam tindak pidana pemilihan, tidak memiliki kop resmi atau penanggung jawab yang jelas.
Watoni menambahkan, surat tersebut masih dalam bentuk saran dan belum bisa dianggap sebagai keputusan hukum yang mengikat.
“Surat itu bukan resmi. Bawaslu saja menyatakan tidak ada indikasi untuk didiskualifikasi. Mereka hanya memberikan saran kepada KPU. Ini belum ada tindak lanjut yang sah,” jelasnya.
Keputusan KPU Kota Metro untuk membatalkan Paslon Wahdi-Qomaru Zaman berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan Qomaru Zaman bersalah melakukan tindak pidana pemilihan, yakni dijatuhi pidana denda sebesar Rp6 juta atau kurungan satu bulan jika denda tidak dibayar.
Namun, Watoni berpendapat bahwa keputusan ini bisa menjadi masalah hukum lebih lanjut jika dianggap sah tanpa prosedur yang tepat.
“Saya kira ini justru akan memunculkan kegaduhan. Ada kecurigaan bahwa ini merupakan permainan dari kelompok tertentu,” kata Watoni.
Watoni juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk membela kliennya.
Langkah pertama yang akan diambil adalah melakukan investigasi, diikuti dengan konsolidasi di tingkat penegakan hukum partai, dan kemudian melaporkan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika dianggap perlu.
Lebih lanjut, Watoni menyatakan bahwa jika surat yang digunakan KPU untuk membatalkan pencalonan Paslon Wahdi-Qomaru Zaman diproses lebih lanjut menjadi produk hukum yang sah, pihaknya akan menuntut dengan dasar hukum yang kuat.
Namun, saat ini surat tersebut belum memenuhi syarat untuk dianggap sebagai keputusan yang sah.
Sementara itu, KPU Kota Metro telah mengumumkan pembatalan pencalonan pasangan calon nomor urut 2 ini, menyebutkan bahwa akibat dari pembatalan tersebut hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada.
Menurut Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, pemilihan akan tetap dilanjutkan meskipun hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat.
Watoni berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan bijaksana dan tidak mengganggu jalannya Pilkada Kota Metro 2024. Sebagai langkah terakhir, pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak hukum Qomaru Zaman untuk mendapatkan keadilan. (*)