ICW Blak-blakan Desak DPR RI Hentikan Pembahasan Revisi UU Pilkada, Untungkan Politik Dinasti
- Istimewa
Bandar Lampung, Viva Lampung – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta DPR RI menghentikan pembahasan revisi Undang-undang (UU) Pilkada yang diduga bertujuan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). ICW menyebut revisi UU Pilkada sebagai bentuk korupsi kebijakan.
"[Revisi UU Pilkada] menguntungkan individu atau kelompok tertentu adalah bentuk korupsi kebijakan. Pembahasan di DPR harus segera dihentikan," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Agustus 2024.
Egi mengatakan, masyarakat secara luas juga memandang revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR kali ini memiliki satu tujuan tertentu. Revisi UU Pilkada disebut guna kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Publik tidak bisa dibodoh-bodohi, sudah jelas bahwa revisi bertujuan untuk menguntungkan dinasti Jokowi dan kroninya," kata Egi.
Karena itu, ditegaskan Egi publik layak marah terhadap Jokowi yang diyakini menjadi aktor utama revisi UU Pilkada di DPR RI. Pasalnya, Egi menambahkan catatan penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi sebagai kepala negara sudah sering terjadi.
"Publik jangan lupa daftar panjang keculasan Jokowi, mulai dari penghancuran KPK hingga kecurangan pemilu 2024," imbuhnya.
Sementara itu, DPR RI batal mengesahkan revisi UU Pilkada pad, Kamis, 22 Agustus, sebab rapat paripurna tidak memenuhi kuorum.