Kejutan Menjelang Pendaftaran Pilkada: Putusan MK Terbaru Berikan Peluang Baru bagi Partai Politik

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menghadirkan kejutan besar menjelang pembukaan pendaftaran calon pada 27-29 Agustus 2024. 

PAN Mesuji All Out Menangkan RMD-Jihan dan Suprapto-Fuad

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di gedung MK, Jakarta Pusat, tentang perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, memberikan dampak signifikan bagi bakal calon dan partai politik.

Keputusan MK ini muncul sebagai kejutan bagi banyak pihak, terutama bagi bakal calon dan partai politik yang belum memiliki koalisi besar. 

Deklarasi Dukung Mirza-Jihan dan Eva-Dedi, Sedulur Mirza Hadirkan Jono Joni dengan Bertabur Hadiah

Putusan ini menetapkan persentase suara sah yang harus diperoleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan calon kepala daerah berdasarkan jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota.

Berdasarkan Putusan MK tersebut yaitu : 

IJTI Gelar Konsolidasi Nasional Bahas Tantangan Jurnalisme di Era AI

A. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut. 

B. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

Halaman Selanjutnya
img_title