Instruksi Gubernur Lampung Soal Ijazah, Study Tour, dan PIP Langsung Dieksekusi Bupati Lampung Barat
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengeluarkan instruksi tegas terkait tiga permasalahan utama dalam dunia pendidikan yakni larangan menahan ijazah, pembatasan study tour yang memberatkan siswa, dan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tanpa potongan.
Instruksi ini bertujuan untuk memastikan hak-hak siswa di Lampung terpenuhi dan pendidikan menjadi lebih inklusif.
Sebagai tindak lanjut, Wakil Gubernur Lampung, dr. Jihan Nurlela, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam pertemuan dengan jajaran Disdikbud, dr. Jihan menekankan agar instruksi gubernur segera dijalankan di seluruh satuan pendidikan di Lampung.
"Tidak boleh ada siswa yang tertahan ijazahnya karena alasan administrasi atau lainnya. Ijazah adalah hak mereka untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan, dan sekolah wajib menyerahkannya begitu siswa dinyatakan lulus," tegas dr. Jihan.
Selain itu, ia juga menyoroti praktik study tour yang kerap menjadi beban bagi orang tua murid. "Study tour bisa tetap dilakukan, tetapi harus dalam lingkup lokal agar tidak membebani siswa dan wali murid. Sekolah harus memahami kondisi ekonomi keluarga dan tidak boleh ada paksaan," ujarnya.
Terkait PIP, dr. Jihan menegaskan bahwa dana tersebut harus sampai 100% ke tangan siswa tanpa ada pemotongan.