Bebas Uang Komite: Gubernur Lampung Hapuskan Pungutan di SMA, SMK, dan SLB Negeri Mulai Tahun Ajaran Baru
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi membebaskan seluruh pungutan uang komite di SMA, SMK, dan SLB negeri se-Provinsi Lampung, terhitung mulai tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi orang tua siswa serta meningkatkan kualitas dan akses pendidikan secara merata.
Seluruh biaya operasional sekolah akan dialokasikan dari APBD Provinsi Lampung, tanpa lagi membebani siswa melalui pungutan komite.
"Kita akan buat Peraturan Gubernur. Tidak boleh ada lagi penarikan uang komite sepeser pun. Berapa pun kebutuhan sekolah, saya bantu lewat APBD," tegas Gubernur Mirza dalam pengarahan kepada kepala SMA/SMK/SLB se-Lampung, Kamis (5/6/2025).
Dorong Pendidikan Berkualitas dan Berkeadilan
Gubernur menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari visinya membangun Sumber Daya Manusia unggul untuk mendukung kemajuan Lampung dan Indonesia.
Ia juga menyoroti rendahnya capaian kelulusan UTBK di sekolah-sekolah negeri Lampung tahun ini hanya 20 dari 352 sekolah yang berhasil meloloskan siswa ke perguruan tinggi.
"Kalau SDM Lampung lemah, akan digantikan oleh SDM dari luar. SDM masa depan saat ini ada di sekolah Bapak Ibu. Mohon ajari mereka dengan kasih sayang dan kesungguhan," ujar Gubernur.
Selain menghapus uang komite, Gubernur Mirza juga mengumumkan rencana ambisius lainnya, yaitu membentuk 35 sekolah unggulan, menambah mata pelajaran pilihan untuk siswa kelas 3 (Bahasa Jepang, Korea, dan Arab), serta mengarahkan dana CSR perusahaan untuk mendukung sektor pendidikan.
Gubernur juga menetapkan tiga tolok ukur utama keberhasilan kepala sekolah yakni tingkat kelulusan siswa ke perguruan tinggi, tingkat serapan lulusan ke dunia kerja, dan Jumlah lulusan yang mampu berwirausaha.
"Saya titipkan perjuangan masa depan Provinsi Lampung kepada Bapak Ibu sekalian. Saya titipkan visi misi Indonesia Emas 2045 kepada Bapak Ibu sekalian," pungkas Gubernur Mirza.
Tidak Ada Lagi Pungutan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa kebijakan ini akan menghapus semua bentuk pungutan di sekolah negeri, baik untuk pendaftaran maupun kegiatan operasional harian.
"Tidak boleh lagi ada pengumpulan uang dari orang tua. Dana operasional akan ditanggung penuh oleh pemerintah provinsi," ujarnya.