Bebas Uang Komite: Gubernur Lampung Hapuskan Pungutan di SMA, SMK, dan SLB Negeri Mulai Tahun Ajaran Baru
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi membebaskan seluruh pungutan uang komite di SMA, SMK, dan SLB negeri se-Provinsi Lampung, terhitung mulai tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi orang tua siswa serta meningkatkan kualitas dan akses pendidikan secara merata.
Seluruh biaya operasional sekolah akan dialokasikan dari APBD Provinsi Lampung, tanpa lagi membebani siswa melalui pungutan komite.
"Kita akan buat Peraturan Gubernur. Tidak boleh ada lagi penarikan uang komite sepeser pun. Berapa pun kebutuhan sekolah, saya bantu lewat APBD," tegas Gubernur Mirza dalam pengarahan kepada kepala SMA/SMK/SLB se-Lampung, Kamis (5/6/2025).
Dorong Pendidikan Berkualitas dan Berkeadilan
Gubernur menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari visinya membangun Sumber Daya Manusia unggul untuk mendukung kemajuan Lampung dan Indonesia.
Ia juga menyoroti rendahnya capaian kelulusan UTBK di sekolah-sekolah negeri Lampung tahun ini hanya 20 dari 352 sekolah yang berhasil meloloskan siswa ke perguruan tinggi.