Gubernur Mirza Larang Penahanan Ijazah, Pemotongan Dana PIP, Study Tour yang Memberatkan, Disdikbud Siapkan Sanksi Tegas
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengeluarkan instruksi tegas terkait larangan penahanan ijazah siswa, pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), dan kewajiban mengikuti study tour yang memberatkan wali murid.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar instruksi tersebut.
“Gubernur meminta Disdikbud Lampung mengambil langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Seluruh satuan pendidikan tidak boleh lagi menahan ijazah siswa, melakukan pemotongan dana PIP, dan mewajibkan study tour yang memberatkan orang tua,” ujar Thomas Amirico dalam acara pembinaan kepala sekolah dan guru SMAN, SMKN, serta SLBN di GOR Wayhandak, Kecamatan Kalianda, Sabtu (22/2/2025).
Selain memastikan kepatuhan terhadap instruksi tersebut, Gubernur Mirza juga menetapkan target inovasi yang harus dicapai oleh satuan pendidikan. Target ini mencakup peningkatan prestasi akademik, pembinaan karakter siswa, serta pengembangan sarana dan prasarana sekolah secara berkala melalui program before-after.
“Saya ingin melihat bagaimana capaiannya, bagaimana kondisi sekolah sebelum dan setelah ada peningkatan. Begitu juga dengan akademiknya, harus ada progres setiap tahun,” tegas Thomas.
Uji kompetensi kepala sekolah juga akan dilaksanakan untuk menilai kualitas kepemimpinan mereka. “Saya akan mengecek langsung bagaimana kepala sekolah memimpin dan berkomunikasi dengan guru-guru. Mereka yang memang memiliki kinerja baik akan kita dukung penuh,” tambahnya.
Thomas menekankan bahwa kegiatan pembinaan ini juga merupakan ajang sosialisasi terhadap kebijakan gubernur serta target inovasi pendidikan. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan menjalankan kebijakan tersebut dengan penuh tanggung jawab.