Pabrik Singkong PT TWBB di Lampung Utara Diduga Langgar Aturan Lingkungan, DLH dan Polda Lakukan Pemeriksaan
- Istimewa
Lampung Utara, Lampung – Pabrik pengolahan singkong milik PT Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBB) di Kabupaten Lampung Utara tengah menjadi sorotan usai dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Gakkum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, DLH Kabupaten Lampung Utara, serta Unit IV Tipidter Krimsus Polda Lampung.
Pemeriksaan di lokasi pabrik mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius terhadap peraturan pengelolaan lingkungan. Seluruh temuan tersebut telah dituangkan dalam berita acara resmi.
Beberapa poin pelanggaran yang ditemukan di lapangan antara lain:
- Tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun);
- Limbah cair dibuang langsung ke badan air tanpa melalui proses pengolahan sesuai baku mutu di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL);
- Tidak ada dokumen pemantauan kualitas lingkungan, baik harian maupun berkala;
- Ditemukan genangan limbah di area terbuka yang berpotensi mencemari tanah dan air;
- Tempat penyimpanan limbah B3 tidak memenuhi standar, seperti tidak adanya label, simbol bahaya, serta sistem drainase yang layak;
- Limbah B3 tidak diangkut ke pihak berizin dalam jangka waktu maksimal 90 hari sesuai ketentuan;
- IPAL tidak berfungsi dengan semestinya, dan saluran pembuangan limbah tidak jelas serta tidak terpantau.
Perwakilan DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, menyatakan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan kelalaian serius dalam pengelolaan lingkungan oleh pihak perusahaan.
"Kami menyaksikan langsung bagaimana pengelolaan limbah dilakukan secara tidak sesuai aturan. Ada indikasi kuat limbah dibuang langsung ke lingkungan tanpa proses pengolahan yang layak," ujarnya.
Menurut Yulia, pihaknya telah mengambil sampel air untuk diuji laboratorium, yang hasilnya akan menjadi dasar penentuan sanksi. Uji tanah juga direncanakan untuk mengetahui tingkat kontaminasi lebih lanjut.