Polda Lampung Gencar Sosialisasikan Aturan ODOL, 693 Kendaraan Terjaring Pelanggaran

Polda Lampung gencar sosialisasikan aturan kendaraan ODOL.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mencatat 693 kendaraan melanggar aturan over dimension dan over loading (ODOL) selama periode 1 hingga 25 Juni 2025. 

img_title Sempat Down, Layanan Tiket Digital Ferizy ASDP Sudah Kembali Normal dan Bisa Diakses

Pelanggaran ini banyak melibatkan truk Fuso, truk besar, hingga kendaraan pick up yang digunakan oleh perusahaan dan pelaku usaha mandiri.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini fokus pada sosialisasi masif kepada pelaku transportasi barang.

img_title Aplikasi Ferizy Down Nasional, Antrean Truk dan Mobil Pribadi Mengular di Pelabuhan Bakauheni

"Kami memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan, sopir, perusahaan ekspedisi, hingga pembuat bak kendaraan yang tidak sesuai standar," ujar Kombes Pol Yuni, Sabtu (28/6/2025).

Sosialisasi ini berlangsung sepanjang Juni 2025 sebagai langkah awal menjelang penertiban resmi. Tujuannya agar pelaku usaha memahami dampak pelanggaran ODOL terhadap keselamatan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur.

img_title Ekosistem Investasi Jadi Percontohan, Pemkab Malang Berguru Strategi Industri ke Pemprov Lampung

Kendaraan yang terjaring dalam pantauan berasal dari berbagai daerah dengan plat nomor seperti BE (Lampung), BG (Sumsel), B (Jakarta), BM (Riau), BH (Jambi), dan K (Jawa Tengah).

Kombes Pol Yuni juga mengungkapkan bahwa Operasi Patuh 2025 yang akan digelar pada 13–27 Juli mendatang akan tetap fokus pada pelanggaran ODOL.

Namun, berdasarkan hasil rapat nasional lintas kementerian dan lembaga, penindakan penuh terhadap kendaraan ODOL baru akan diberlakukan secara nasional mulai 1 Januari 2027.

"Penundaan ini bertujuan memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri terhadap aturan yang berlaku," jelasnya.

Meski penindakan ditunda, Yuni menegaskan bahwa kegiatan edukasi akan terus dilanjutkan untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan tertib.

"Kami mengimbau seluruh pengusaha angkutan barang untuk mematuhi aturan ODOL. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama," pungkasnya.(*)