Universitas Lampung Bekukan Mahepel FEB Imbas Kematian Peserta Diksar

Unila umumkan hasil Investigasi Diksar Mahepel FEB.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Universitas Lampung (Unila) resmi membekukan organisasi Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) menyusul wafatnya peserta pendidikan dasar, Pratama Wijaya Kusuma.

Rekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswi Unila: Tersangka Video Call Korban Usai Buang Bayi Hidup ke Sungai

"Berdasarkan hasil investigasi independen Unila, organisasi Mahepel FEB diberlakukan pembekuan," ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Sunyono, Rabu (18/6).

Selain pembekuan, Unila juga memberlakukan moratorium seluruh aktivitas Mahepel FEB dan mewajibkan reformasi total secara struktural dan ideologis, yang akan diawasi langsung oleh tim independen. Jika reformasi ini gagal dilaksanakan, Mahepel FEB terancam dibubarkan secara permanen.

Polres Lampung Selatan: Arika Arwin Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Masih Tunggu Hasil Autopsi

Prof. Sunyono menegaskan, insiden ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh organisasi kemahasiswaan (Ormawa) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di lingkungan kampus. 

Unila kini mewajibkan setiap organisasi menyusun kode etik dan standar operasional prosedur (SOP) anti-kekerasan, termasuk surat pernyataan bebas kekerasan serta keterlibatan aktif Dosen Pembina Lapangan (DPL) dalam seluruh kegiatan.

Ekshumasi Makam Mahasiswa Korban Diksar Mahepel, Ibu Tak Hadir, Ayah Didampingi Kuasa Hukum

Unila juga merekomendasikan FEB untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kemahasiswaan, terutama dalam hal pembinaan dan pengawasan. "FEB terbukti lemah dan abai dalam mencegah praktik kekerasan," tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi, hasil investigasi independen akan diserahkan kepada Kementerian, Kepolisian, dan masyarakat. Unila juga berkomitmen mendorong proses hukum yang adil bagi korban maupun pihak yang terbukti bersalah.

Halaman Selanjutnya
img_title