Pabrik Singkong PT TWBB di Lampung Utara Diduga Langgar Aturan Lingkungan, DLH dan Polda Lakukan Pemeriksaan
- Istimewa
Dari sisi penegakan hukum, Panit IV Tipidter Krimsus Polda Lampung, Iptu Prenata Algazali, menegaskan bahwa proses penyelidikan akan segera dimulai.
"Kami akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan. Semua proses akan berjalan berdasarkan bukti temuan di lapangan," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa setelah seluruh tahapan, termasuk hasil uji laboratorium dan tanah keluar, pihaknya akan menyusun rekomendasi sanksi sesuai ketentuan hukum.
DLH dan Polda Lampung menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas industri guna memastikan perusahaan mematuhi tanggung jawab lingkungan demi keberlangsungan sumber daya dan keselamatan masyarakat sekitar.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Advokasi Tata Ruang (LATAR), Arif Hidayatullah, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah pemerintah dan aparat penegak hukum.
"Isu lingkungan merupakan perhatian utama kami. Kami sangat mendukung langkah yang diambil Pemprov Lampung dan Polda Lampung," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa meski isu lingkungan belum menjadi perhatian utama semua pihak, dampaknya sangat besar terhadap kehidupan masyarakat.(*)