Gapoktan Lampung Selatan Keluhkan Kebijakan Bulog, Minta Harga Jagung Tak Rugikan Petani

Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Lampung Selatan,
Sumber :
  • Istimewa

"Jika itu diterapkan dengan standar kadar air 14 persen di tingkat petani, maka harga sesungguhnya yang diterima oleh petani itu akan berkisar Rp3.000-3.500 per kilogram. Maka kesejahteraan yang tadi dijanjikan oleh presiden tentu tidak akan bisa tercapai," paparnya.

Dugaan Beras Oplosan Guncang Pasar, Polda Lampung Turun Tangan

Suyatno menambahkan, faktor utama terjadinya kerugian petani jagung adalah penyusutan jagung dari pipil kering panen ke kering pipil simpan, yang rata-rata mencapai 15-20%.

"Kami meminta kepada pemerintah untuk bisa hadir dan ikut membantu menanggung biaya kerugian penyusutan tersebut. Caranya bagaimana? Yaitu menerapkan HPP Rp5.500 di tingkat petani dengan standar kering pipil panen, bukan di kering tersimpan kadar air 14 persen," jelasnya.

Panen Pakcoy Hidroponik di Lapas Kalianda: Bekali Warga Binaan Keterampilan Pertanian Modern

DPR RI Akan Sampaikan Aspirasi Petani

Sementara itu, Tenaga Ahli (TA) DPR RI Ketut Wartadinata mengatakan, perubahan regulasi terkait mekanisme pembelian jagung oleh Bulog harus disosialisasikan kepada petani.

Polres Lampung Barat Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

"Perubahan regulasi ini harus disampaikan secara transparan agar para petani memahami mengapa di bulan Maret lalu harga jagung Rp5.500 per kilogram any quality sedangkan saat ini berubah dengan menyertakan kualitas mutu KA 14 persen. Nah, dasar perubahan mekanisme ini yang perlu dijelaskan secara terbuka," papar Ketut.

Lebih lanjut Ketut Wartadinanta mengatakan, jika mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 18 dan 19, aturan itu tidak mencantumkan syarat KA 14%.

Halaman Selanjutnya
img_title