Pelanggaran Harga dan Rafaksi Singkong Masih Marak, Petani Lampung Merugi Hingga Ratusan Ribu per Ton

Ilustrasi Petani Singkong
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Meskipun Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan harga dasar pembelian singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan rafaksi maksimal 30 persen melalui Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, praktik di lapangan masih jauh dari harapan. 

Inflasi Juni 2025 di Lampung Terkerek Harga Beras dan Cabai Rawit

Pelanggaran harga dan potongan berlebih terus terjadi di berbagai sentra produksi, membuat petani mengalami kerugian signifikan.

Petani dari wilayah Lampung Tengah, Tulang Bawang, Lampung Utara, hingga Mesuji melaporkan bahwa harga jual singkong di tingkat lapak hanya berkisar antara Rp900 hingga Rp1.100 per kilogram, dengan potongan rafaksi yang mencapai 35 hingga 43 persen. 

Pelaku Pembunuhan Gadis Petani di Natar Lampung Ternyata Buronan

Setelah dikalkulasi, petani hanya menerima bersih sekitar Rp800 per kilogramnyaris setara dengan biaya produksi.

"Kalau dihitung bersih, kami cuma dapat Rp800 per kilo. Biaya produksi saja sudah lebih dari Rp700," ungkap Sugeng, petani dari Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, dalam sebuah unggahan yang viral di media sosial pada Rabu (18/6/2025).

Harga Pangan Tekan Inflasi, Lampung Alami Deflasi 0,58 Persen pada Mei 2025

Beberapa nota timbang yang diperoleh menunjukkan indikasi pelanggaran oleh lapak mitra pabrik. Di Rawajitu Timur, petani Agus hanya menerima Rp4,6 juta dari penjualan 7,5 ton singkong, setelah terkena potongan rafaksi 33 persen serta biaya angkut dan cabut. 

Hal serupa terjadi di Tulang Bawang, di mana PT Teguh Wibawa Bhakti Persada memberikan potongan hingga 43 persen atas 12,9 ton singkong, dengan harga bersih hanya Rp769 per kilogram.

Halaman Selanjutnya
img_title