Gapoktan Lampung Selatan Keluhkan Kebijakan Bulog, Minta Harga Jagung Tak Rugikan Petani
- Istimewa
Kebijakan Kadar Air Bulog Dinilai Merugikan Petani
Namun, Suyatno menyayangkan adanya perubahan kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak Bulog selaku pembeli atau penyerap hasil panen jagung di tingkat petani.
Menurutnya, kebijakan baru Bulog yang menetapkan syarat kadar air 14 persen dengan harga tetap Rp5.500 per kilogram sangat merugikan petani.
"Pemerintah melalui Bulog yang menerapkan penerimaan jagung dari petani dengan standar kadar air 14 persen dengan harga Rp5.500 per kilogram ini kami nilai tidak berpihak kepada petani. Karena petani bukan kapasitasnya untuk melakukan pengeringan sampai di kadar air 14 persen," paparnya.
"Itu yang menjadi keberatan petani hari ini. Kami petani ingin penyerapan jagung oleh Bulog tetap seperti di bulan Maret dan April, yaitu penyerapan jagung kering pipil panen dari tingkat petani dengan harga Rp5.500 per kilogram," tambahnya.
Suyatno melihat adanya ketidaksinkronan antara tujuan pemerintah (presiden dan kementerian) untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, yang didukung keputusan Bapanas dengan HPP jagung Rp5.500 per kilogram, dengan pelaksanaan di lapangan oleh Bulog yang tidak sesuai kebijakan pusat.
"Antara ketiganya itu, kami menilai tidak ada sinkronisasi. Presiden ingin menyejahterakan petani tetapi pelaksanaan harga pokok pembelian Rp5.500 per kilogram dari tingkat petani. Namun pihak Bulog mengeluarkan kebijakan dengan syarat penerimaan jagung petani dengan kadar air 14 persen dengan harga sama Rp5.500 per kilogram," jelasnya.