Gapoktan Lampung Selatan Keluhkan Kebijakan Bulog, Minta Harga Jagung Tak Rugikan Petani

Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Lampung Selatan,
Sumber :
  • Istimewa

Kebijakan Kadar Air Bulog Dinilai Merugikan Petani

Polres Lampung Selatan Bersama Forkopimda Gelar Panen Raya Jagung Serentak 2025 Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Namun, Suyatno menyayangkan adanya perubahan kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak Bulog selaku pembeli atau penyerap hasil panen jagung di tingkat petani. 

Menurutnya, kebijakan baru Bulog yang menetapkan syarat kadar air 14 persen dengan harga tetap Rp5.500 per kilogram sangat merugikan petani.

Gubernur Lampung Jalin Kerja Sama Satelit dengan Perusahaan Teknologi Luar Angkasa Tiongkok

"Pemerintah melalui Bulog yang menerapkan penerimaan jagung dari petani dengan standar kadar air 14 persen dengan harga Rp5.500 per kilogram ini kami nilai tidak berpihak kepada petani. Karena petani bukan kapasitasnya untuk melakukan pengeringan sampai di kadar air 14 persen," paparnya.

"Itu yang menjadi keberatan petani hari ini. Kami petani ingin penyerapan jagung oleh Bulog tetap seperti di bulan Maret dan April, yaitu penyerapan jagung kering pipil panen dari tingkat petani dengan harga Rp5.500 per kilogram," tambahnya.

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Shandong Tiongkok: Fokus Pertanian Modern dan Infrastruktur

Suyatno melihat adanya ketidaksinkronan antara tujuan pemerintah (presiden dan kementerian) untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, yang didukung keputusan Bapanas dengan HPP jagung Rp5.500 per kilogram, dengan pelaksanaan di lapangan oleh Bulog yang tidak sesuai kebijakan pusat.

"Antara ketiganya itu, kami menilai tidak ada sinkronisasi. Presiden ingin menyejahterakan petani tetapi pelaksanaan harga pokok pembelian Rp5.500 per kilogram dari tingkat petani. Namun pihak Bulog mengeluarkan kebijakan dengan syarat penerimaan jagung petani dengan kadar air 14 persen dengan harga sama Rp5.500 per kilogram," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title