Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak di Menggala Timur
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang, berhasil menangkap pelaku percobaan penculikan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Korban dalam insiden ini adalah seorang remaja perempuan berinisial N (17).
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial SN (41), seorang wiraswasta asal Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam penangkapan tersebut, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone android, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih bernomor polisi B 2098 FKJ, serta kunci kontak mobil.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 00.53 WIB di Kampung Sari Jaya, SP 6 Pakuan D, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
"Berdasarkan keterangan sementara, pelaku tidak beraksi sendiri, melainkan bersama dua rekannya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Tulang Bawang," ungkap Kapolres.
Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan menghubungi korban melalui telepon dan mengaku ada titipan yang harus diambil di depan rumah.
Korban yang saat itu bersama adiknya berjalan sejauh 100 meter ke jalan poros, lalu dihampiri sebuah mobil minibus putih dengan pintu samping terbuka.
"Saat korban dan adiknya mendekat, dua orang pria keluar dari dalam mobil dan mencoba mendorong korban masuk ke dalam kendaraan. Namun, adik korban berteriak meminta tolong sambil memegang tangan korban erat-erat. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga yang segera datang, membuat para pelaku kabur," jelas AKBP Yuliansyah, alumnus Akpol 2006.
Saat ini, pelaku yang berhasil ditangkap tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Ia dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)