Menteri ATR/BPN: Pengukuran Ulang HGU PT SGC Harus Lewat Permohonan Resmi dan Verifikasi Data
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa proses pengukuran ulang atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC) hanya dapat dilakukan jika ada permohonan resmi dari pihak yang berwenang.
Hal tersebut disampaikan Nusron saat konferensi pers usai mengikuti rapat koordinasi bersama Gubernur Lampung dan para kepala daerah se-Provinsi Lampung, Selasa (29/7/2025).
"Pengukuran ulang hanya bisa dilakukan jika ada permohonan resmi. Saat ini, permintaan baru datang dari anggota DPR RI, bukan dari pihak swasta," ujar Nusron.
Menurutnya, jika permintaan datang dari DPR RI, maka biaya pengukuran akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun hal ini perlu dikaji lebih lanjut, mengingat keterbatasan anggaran negara.
"Kami akan cek terlebih dahulu apakah ada alokasi anggaran untuk itu. Tapi kalau semua permintaan ukur ulang dibebankan ke APBN, ini bisa jadi preseden buruk bagi tata kelola pertanahan," tegasnya.
Swasta Wajib Biayai Pengukuran Sendiri
Nusron menegaskan bahwa jika pengukuran ulang diajukan oleh pihak swasta, termasuk korporasi seperti PT SGC, maka pembiayaannya tidak bisa dibebankan kepada negara. Kecuali untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang memang didanai oleh APBN.
“PTSL ditujukan untuk masyarakat umum. Tapi untuk korporasi seperti SGC, tentu tidak masuk kategori itu. Jadi kalau mereka ingin mengajukan ukur ulang, harus dibiayai sendiri,” jelasnya.
Data HGU atas Nama SGC Tidak Tercatat
Lebih lanjut, Nusron juga mengungkapkan bahwa nama PT Sugar Group Companies (SGC) tidak tercatat secara langsung dalam sistem data HGU di Kementerian ATR/BPN.
“Dalam data kami, tidak ada HGU atas nama SGC. Yang tercatat adalah entitas seperti Gula Putih Mataram, ILCM, dan Garuda Panca. Jadi kalau ditanya soal Gula Putih Mataram, saya bisa jawab. Tapi kalau soal SGC, saya tidak bisa jawab karena tidak terdaftar sebagai subjek langsung,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa identifikasi objek dan subjek tanah harus berdasarkan permohonan yang spesifik dan tidak bisa dilakukan secara umum tanpa dasar hukum yang jelas.