Polres Mesuji Beberkan Kronologi Pembantaian Tapir: Ditombak, Dipukul Dongkrak, Lalu Dimasak Rica-Rica
- Istimewa
Mesuji, Lampung – Polres Mesuji menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap seekor Tapir Malaya (Tapirus indicus) di Aula Satreskrim Polres Mesuji, Jumat (3/7/2026).
Polisi membeberkan kronologi sadis di mana satwa dilindungi tersebut diburu secara brutal, dipukul hingga kejang, disembelih massal, hingga dagingnya diolah menjadi masakan rica-rica oleh warga Register 45.
Dalam ekspos tersebut, tim gabungan mengamankan empat tersangka yakni KS (50), WS (30), TS (45), dan MP (43). Sementara dua eksekutor utama berinisial WG dan MSR kini resmi berstatus buron (DPO).
Waka Polres Mesuji, Kompol Trisno Sigit, mengungkapkan peristiwa bermula saat mamalia langka tersebut melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera dan berlari ke kebun singkong milik warga di kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur.
Melihat mangsa besar, para pelaku langsung melakukan perburuan liar. Pelaku pertama kali melumpuhkan tapir dengan menombak perut sebelah kiri. Meski terluka parah dan tombak di tubuhnya patah, satwa tersebut tetap berusaha kabur.
"Para pelaku terus mengejar dan menghantam kepala tapir menggunakan besi dongkrak secara bertubi-tubi hingga roboh dan kejang-kejang. Dalam kondisi sekarat, pelaku menyembelih leher satwa tersebut dengan golok yang dipinjam dari warga sekitar karena golok pertama tumpul," kata Kompol Trisno Sigit.
Usai disembelih secara sadis, tubuh tapir dilindungi itu langsung dicacah. Sebagian dagingnya dibagikan massal kepada masyarakat sekitar dan sebagian lagi sudah dimasak untuk konsumsi pribadi.
"Saat penangkapan sejak Kamis malam hingga Jumat dini hari, kami menyita sisa tulang, kulit, satu bilah tombak sepanjang 1,5 meter, golok, serta sisa daging tapir yang sudah diolah menjadi masakan rica-rica sebagai barang bukti autentik," lanjut Waka Polres.
Atas tindakan brutal melanggar hukum konservasi tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan undang-undang baru tersebut, para pelaku kini tidak lagi sekadar diancam hukuman 5 tahun, melainkan terancam sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Polres Mesuji menegaskan pengejaran terhadap dua pelaku buron (WG dan MSR) terus diintensifkan. (*)