Ponsel Wartawan Dipukul Saat Meliput Sidang Korupsi SPAM Pesawaran
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Wartawan Tribun Lampung, Bayu Saputra, mengaku mengalami intimidasi ketika meliput sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat, 3 Juli 2026.
Peristiwa itu terjadi ketika Bayu merekam terdakwa Dendi Ramadhona yang baru keluar dari ruang sidang. Saat menjalankan tugas jurnalistik, seorang pria berkacamata hitam yang mengenakan pakaian serba hitam tiba-tiba memukul telepon seluler yang digunakan Bayu untuk merekam video.
"Saya sedang mengambil video, tiba-tiba bapak berkacamata hitam itu memukul kamera ponsel yang saya gunakan untuk bekerja. Saya kaget dan takut karena gesturnya seperti mengancam saya," kata Bayu kepada wartawan seusai persidangan.
Menurut Bayu, tindakan yang diduga sebagai bentuk intimidasi itu bukan kali pertama terjadi. Ia mengaku pria tersebut hampir selalu berada di sekitar terdakwa setiap kali persidangan berlangsung.
"Setiap kali sidang, orang itu selalu mendekati saya. Dia sering mengatakan, 'buat berita sidang Dendi Ramadhona yang benar ya'," ujar Bayu.
Bayu juga menyebut pria tersebut beberapa kali menghalangi wartawan yang hendak mengambil gambar terdakwa di ruang sidang. Bahkan, kata dia, pria itu pernah menanyakan identitas dan tempat tinggalnya.
"Dia pernah bertanya, 'kamu wartawan apa, tinggal di mana'. Saya jadi khawatir kalau sampai terjadi sesuatu," katanya.
Peristiwa itu, menurut Bayu, menimbulkan rasa trauma dan kekhawatiran saat menjalankan tugas peliputan di pengadilan. Ia berharap pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang bersama aparat keamanan dapat menjamin keamanan jurnalis selama proses persidangan berlangsung.
"Kalau bisa aparat kepolisian berjaga dan mengambil tindakan tegas terhadap pria berkacamata hitam itu beserta kelompoknya," ujar Bayu.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pria yang disebut Bayu maupun pihak yang mendampingi terdakwa terkait dugaan intimidasi tersebut. (*)