Kesadaran Kamtibmas Meningkat, Warga Mesuji Serahkan 80 Pucuk Senjata Api Rakitan ke Polisi
- Istimewa
Mesuji, Lampung – Kesadaran masyarakat di Kabupaten Mesuji dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menunjukkan tren peningkatan signifikan.
Dalam kurun waktu dua pekan, tepatnya sejak 1 hingga 14 Juli 2026, Kepolisian Resor (Polres) Mesuji beserta jajaran berhasil menerima penyerahan sukarela sebanyak 80 pucuk senjata api (senpi) rakitan dan 85 butir amunisi dari warga setempat.
Aksi penyerahan ini dilakukan secara persuasif oleh masyarakat melalui perantara aktif para kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tokoh adat di berbagai wilayah pelintasan Mesuji.
Seluruh barang bukti senpi rakitan dan amunisi ilegal yang diterima dari masyarakat kini telah didata secara akurat dan diamankan di gudang logistik Mapolres Mesuji sesuai standardisasi prosedur yang berlaku.
Berdasarkan data kepolisian, jumlah senjata yang diterima mencapai 80 pucuk dengan rincian tiga senapan laras panjang, 73 revolver, dan empat airsoft gun. Selain itu, terdapat 85 butir amunisi dari berbagai kaliber.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, menyatakan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap lapisan warga yang telah kooperatif. Menurutnya, capaian ini menjadi indikator kuat bahwa tingkat kepercayaan (public trust) terhadap institusi kepolisian di wilayah hukum Mesuji terbangun dengan sangat baik.
"Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan dan kesadaran hukum masyarakat. Keberhasilan mengamankan puluhan senjata rakitan beserta amunisi ini membuktikan bahwa sinergi dan komunikasi interpersonal antara kepolisian, pamong desa, dan warga terjalin dengan sangat solid," ujar AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangannya.
Kapolres mengingatkan bahwa keberadaan senjata api rakitan di tengah pemukiman sangat berbahaya karena rawan memicu tindakan kriminalitasitas penyalahgunaan, serta mengancam keselamatan nyawa pemilik maupun orang lain di sekitarnya.
Guna menstimulus warga lain yang disinyalir masih menyimpan senpi ilegal, Polres Mesuji memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap warga yang menyerahkan senjatanya secara sukarela. Warga yang berniat baik menyerahkan senpi dipastikan bebas dari jerat pidana Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ke depan, Polres Mesuji berkomitmen untuk terus mengedepankan pola pendekatan preventif dan edukasi humanis di tingkat desa demi mewujudkan wilayah Kabupaten Mesuji yang aman, tenteram, dan bebas dari peredaran senjata api ilegal. (*)