Manfaatkan Rumah Kosong Ditinggal Berobat, Pembobol Rumah di Tulang Bawang Digulung Tekab 308

Pemuda pembobol rumah di Bujung Tenuk diciduk Gabungan Tekab 308 Tulang Bawang.
Sumber :
  • Istimewa

Tulang Bawang, Lampung – Tim gabungan Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Menggala menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial MH (22). 

img_title 4 Pelaku Pembantaian Tapir di Register 45 Diringkus Polres Mesuji, 2 Eksekutor Masih Buron

Pemuda pengangguran asal Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala ini diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Gunung Batin, Lampung Tengah.

Tersangka nekat membobol rumah tetangganya sendiri, Eli Setiawati (42), dengan memanfaatkan kelengahan korban yang sedang pergi mengantarkan orang tuanya berobat ke Kota Metro.

img_title Sinergi Pemkab dan Polri, Temu Warga di Mekar Jaya Sepakati Solusi Kamtibmas hingga Krisis Air

Kapolsek Menggala, Iptu Yusrizal, mewakili Kapolres Tulang Bawang menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (14/6/2026). 

Korban baru menyadari rumahnya disatroni maling saat pulang pada tengah malam sekitar pukul 23.50 WIB.

img_title Polri Untuk Masyarakat Di HUT Bhayangkara 80

"Aksi pelaku terendus saat suami korban hendak memasak air di dapur, namun tabung gas elpiji sudah raib. Setelah diperiksa, pintu belakang rumah ternyata telah jebol dicongkel dari luar. Di dalam kamar utama, isi lemari sudah diacak-acak dan uang tunai tabungan sebesar Rp3.500.000 di dalam dompet emas hilang digondol pelaku," ujar Iptu Yusrizal, Jumat (3/7/2026).

Merespons laporan resmi korban dengan nomor LP/B/18/VII/2026/SPKT/POLSEK MENGGALA, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan senyap. 

Kurang dari beberapa hari, perburuan taktis petugas membuahkan hasil dengan mengendus pelarian pelaku di kabupaten tetangga.

MH berhasil disergap tim elite Tekab 308 tanpa perlawanan berarti. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tas/dompet kecil milik korban yang digunakan untuk menyimpan uang tunai hasil curian.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan. Pelaku dengan tega memanfaatkan situasi di saat korban sedang tertimpa musibah. Saat ini tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Menggala untuk proses penyidikan intensif," tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 477 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Penyidik kini tengah merampungkan pemberkasan berkas perkara (BP) untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)