Antar Penumpang Tagih Utang Mantan Pacar, Driver Ojek Malah Dibacok Cemburu Buta
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan membeberkan fakta baru yang memilukan di balik kasus penganiayaan berat di Kecamatan Jati Agung.
Korban yang menderita luka bacok parah dipastikan merupakan seorang pengemudi (driver) ojek konvensional yang murni menjadi korban salah sasaran akibat cemburu buta.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di depan rumah pelaku di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (8/7/2026) malam lalu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, menjelaskan bahwa insiden bermula saat seorang perempuan menyewa jasa korban untuk mengantarnya ke rumah sang mantan kekasih, yakni pelaku berinisial AA (21).
Kedatangan perempuan tersebut bertujuan baik untuk menagih pelunasan utang koperasi yang sempat dibuat bersama saat keduanya masih menjalin hubungan asmara.
"Fakta di lapangan menunjukkan korban sama sekali tidak memiliki hubungan spesial dengan perempuan tersebut ataupun masalah pribadi dengan pelaku. Korban murni hanya mengantar penumpang, lalu setia menunggu di luar pekarangan rumah pelaku," ungkap AKP Stef Boyoh dalam konferensi pers, Senin (13/7/2026).
Melihat mantan kekasihnya datang bersama seorang pria, AA yang dikuasai emosi langsung gelap mata.
Ia masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah golok, lalu menghampiri korban yang sedang menunggu di atas motor dan langsung melayangkan sabetan senjata tajam secara bertubi-tubi.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat pada tangannya dan harus menjalani operasi. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Bandar Lampung.
Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., menjelaskan, penyidik tidak hanya memburu pelaku, tetapi juga berhasil menemukan senjata yang digunakan dalam aksi tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membuang golok ke belakang rumahnya. Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan golok tersebut sebagai barang bukti dalam perkara ini," jelasnya.
Pelaku akhirnya ditangkap setelah pengejaran selama tiga hari oleh tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polsek Jati Agung, Tekab 308 Polres Lampung Utara, dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir. Tersangka diamankan pada Sabtu, 11 Juli 2026, di wilayah Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan, saat hendak melarikan diri.