Dr. Benny Karya Limantara: Penyembelihan Tapir Adalah Kejahatan terhadap Keadilan Ekologis
- Istimewa
Bandar Lampug, Lampung – Viralnya video penyembelihan seekor tapir di Kabupaten Mesuji menjadi sorotan berbagai kalangan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) sekaligus Advokat, Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H., menilai peristiwa tersebut tidak sekadar menunjukkan matinya seekor satwa liar yang dilindungi, tetapi juga mencerminkan cara pandang manusia terhadap alam. Kamis, (02/07/2026)
Menurut Dr. Benny Karya Limantara, penyembelihan tapir merupakan gambaran bahwa manusia masih memandang alam sebagai objek yang dapat dikuasai dan dieksploitasi sesuka hati.
"Viralnya video penyembelihan seekor tapir di Kabupaten Mesuji menyisakan pertanyaan besar bagi bangsa ini. Peristiwa tersebut tidak lagi sekadar berbicara mengenai matinya seekor satwa liar yang dilindungi, melainkan menjadi cermin bagaimana manusia masih memandang alam sebagai objek yang dapat dikuasai dan dieksploitasi sesuka hati," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum peristiwa itu terjadi, aparat kepolisian sebenarnya telah mengimbau masyarakat agar tidak mendekati, menangkap, ataupun memburu tapir yang muncul di Jalan Lintas Sumatera. Imbauan tersebut merupakan bentuk nyata fungsi preventif penegakan hukum.
Namun demikian, lanjutnya, ketika imbauan tersebut diabaikan dan satwa yang dilindungi justru berakhir disembelih, maka yang sesungguhnya gagal bukan hanya kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga kesadaran ekologis masyarakat.
"Yang sesungguhnya gagal bukan hanya kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga kesadaran ekologis masyarakat," tegasnya.
Dr. Benny juga menegaskan bahwa tapir bukanlah satwa yang menginvasi ruang hidup manusia. Sebaliknya, manusialah yang selama bertahun-tahun mempersempit ruang hidup tapir melalui alih fungsi hutan, pembukaan lahan, pembangunan infrastruktur yang memutus koridor satwa, hingga eksploitasi kawasan hutan.
Menurutnya, kemunculan tapir di jalan raya bukan merupakan penyimpangan perilaku satwa, melainkan indikator bahwa habitat alaminya sedang mengalami tekanan yang sangat serius.
Lebih lanjut, ia menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perubahan paradigma dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
"Di sinilah hukum pidana modern harus hadir dengan paradigma yang lebih progresif. Hukum pidana tidak lagi hanya bertugas melindungi manusia dari kejahatan, tetapi juga melindungi kepentingan ekologis sebagai fondasi keberlangsungan kehidupan,"katanya.