Cemburu Buta Salah Sasaran, Pelaku Pembacokan Driver Ojek di Jati Agung Diringkus di Dalam Travel Menuju Sumsel

Polisi tangkap pemuda di Jati Agung bacok driver ojek yang sedang antar penumpang.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Pelarian AA (21), pelaku penganiayaan berat bersenjata tajam yang sempat viral di media sosial, berakhir di tangan polisi. 

img_title Security Dihabisi, Pelaku Serahkan Diri

Setelah diburu selama tiga hari melintasi tiga kabupaten, tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Jati Agung sukses meringkus pelaku di dalam mobil travel pelarian saat melintas di wilayah Kayu Agung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Sabtu (11/7/2026) sekira pukul 15.30 WIB.

Aksi pembacokan brutal tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) malam di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung. 

img_title Tersangkut Belasan Kasus dari Polda Metro hingga Riau, Pelaku Penganiayaan Security Kafe Dibekuk Polda Lampung

Korban bernama Aditia (25), warga Katibung, menderita luka robek parah di kepala belakang, telapak tangan, dan lengan kanan akibat sabetan golok bertubi-tubi.

Kapolsek Jati Agung, Ipda Muhammad Yani, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi penganiayaan sadis ini murni dipicu oleh rasa cemburu buta yang salah sasaran. Pelaku AA tersulut emosi karena mengira korban adalah kekasih baru dari mantan pacarnya.

img_title Sambangi Ponpes Darul Ma'arif, Kapolda Lampung Ingatkan Santri Bijak Bermedia Sosial dan Stop Perundungan

"Padahal, korban berprofesi sebagai driver ojek dan saat itu hanya murni mengantar mantan kekasih pelaku yang bertindak sebagai penumpang. Karena diliputi emosi tanpa mencari tahu fakta sebenarnya, pelaku langsung menghadang dan membacok korban secara membabi buta menggunakan sebilah golok," terang Ipda Muhammad Yani, Minggu (12/7/2026).

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh (Stef Boyoh), membeberkan bahwa proses penangkapan pelaku membutuhkan kerja ekstra. 

Polisi harus melakukan penyisiran maraton hingga ke wilayah Lampung Utara guna mendatangi sejumlah rumah kerabat pelaku demi mempersempit ruang geraknya.

Mendapat informasi bahwa AA telah lolos menyeberang ke Sumatera Selatan menggunakan angkutan travel, tim bergerak cepat melakukan pengejaran taktis.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan, didukung penuh oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir. Pelaku tidak dapat berkutik saat mobil travel yang ditumpanginya kami cegat di jalan," tegas AKP Stef Boyoh.

Dari penangkapan ini, polisi menyita pakaian korban yang bersimbah darah serta pakaian yang dikenakan pelaku saat mengeksekusi korban. Atas perbuatannya, AA kini resmi dijebloskan ke tahanan dan dijerat Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)