Modus Gunakan 'Sniper Darat', Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 2,69 Kg Sabu Malaysia di Bakauheni

3 kurir jaringan Internasional bawa 2,69 Kg sabu asal Malaysia dibekuk Bareskrim Polri di Bakauheni.
Sumber :
  • Istimewa

Bakauheni, Lampung – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,69 kilogram di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. 

img_title Jelang Puncak HUT Ke-81 RI, Tim Gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Gelar Patroli Skala Besar di Kalianda

Dalam pengungkapan ini, tiga orang kurir berhasil ditangkap, sementara tiga pelaku lainnya ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus jaringan internasional ini berawal saat petugas menggelar Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni. Petugas mengamankan seorang pria berinisial H yang gerak-geriknya mencurigakan.

img_title Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Polres Way Kanan Gelar Apel Kesiapsiagaan

Hasil interogasi mendalam menunjukkan bahwa tersangka H berperan sebagai pemantau situasi (sniper darat). Tugasnya merekam visual dan memastikan jalur pemeriksaan di sekitar pelabuhan aman dari pantauan aparat sebelum barang haram diloloskan.

Berdasarkan keterangan H, tim gabungan Bareskrim Polri bergerak cepat melakukan penjelajahan dan penggerebekan ke sebuah homestay di kawasan Kalianda, Lampung Selatan. Di lokasi tersebut, polisi membekuk dua tersangka tambahan, yakni F dan H alias A.

img_title Silaturahmi di Lamban Balak, Kapolres Lampung Selatan Bangun Kemitraan Strategis dengan Tokoh Adat

Dari penggeledahan di kamar homestay, petugas menemukan 11 paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah tas ransel dengan berat total 2,69 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan intensif, barang haram tersebut diketahui diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ilegal menuju Dumai, Riau, sebelum dibawa melintasi darat ke Lampung untuk selanjutnya didistribusikan ke daerah tujuan peredaran.

Selain mengamankan 2,69 kilogram sabu, penyidik Bareskrim Polri turut menyita sejumlah aset hasil tindak pidana pencucian uang dari jaringan tersebut dengan nilai taksiran mencapai Rp4,84 miliar. Keberhasilan penggagalan ini diperkirakan menyelamatkan lebih dari 13.450 jiwa dari bahaya narkotika.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih terus berkoordinasi dan memburu tiga DPO lainnya yang disinyalir kuat merupakan pengendali utama jaringan penyelundupan narkoba lintas negara tersebut. (*)