Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Dukun Palsu
- Polres Tulang Bawang
M Taufik menjelaskan, pelaku meminta uang sebesar Rp 5 juta sebagai mahar untuk jimat tersebut. Pembayaran dilakukan secara bertahap, yaitu Rp 1,5 juta, Rp 1 juta, Rp 1,5 juta, Rp 500 ribu, dan Rp 500 ribu. Pelaku juga meminta kain mori, dupa, lemari plastik, amplop, dan ruangan khusus untuk ritual.
Namun, setelah pelaku menerima total uang sebesar Rp 5 juta dari korban, pelaku melarikan diri dan tidak pernah kembali ke rumah korban. Selain itu, jimat yang dijanjikan oleh pelaku juga tidak ada.
AKP Taufiq menambahkan bahwa selain Tri Puspita Sari, terdapat 10 korban lain yang mengalami modus serupa dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung dihari yang sama.
Untuk pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung, dan akan dikenakan Pasal 379a KUHPidana Sub Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (hum/pol)