Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Dukun Palsu
- Polres Tulang Bawang
Tulang Bawang, Lampung – Petugas kepolisian dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan yang berpura-pura sebagai dukun.
Pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berinisial GO alias RO alias AI (48), yang berprofesi sebagai tani dan beralamat di Desa Embacang Permai, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Hari Senin (05/06), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami menangkap pelaku penipuan dengan modus sebagai dukun palsu. Ia ditangkap saat sedang berada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, pada (06/06/2023).
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain kain kafan sepanjang satu meter, sembilan buah dupa merek Gunung Kawi, kain sarung kotak-kotak, peci warna hitam, baju kemeja lengan pendek warna cokelat bermotif bunga, celana jeans warna cream, lemari plastik, tas selempang warna hitam, handbody merek Natur-E, parfum merek Evangeline, dan satu rol benang putih.
AKP M Taufiq menjelaskan bahwa aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku terungkap setelah salah satu korban bernama Tri Puspita Sari (41), seorang wiraswasta yang beralamat di Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung pada Senin (05/06/2023) siang.
Dalam laporannya, korban mengaku telah ditipu oleh pelaku pada Rabu (15/02/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dan menawarkan jimat untuk meningkatkan keberuntungan dalam usaha korban.
M Taufik menjelaskan, pelaku meminta uang sebesar Rp 5 juta sebagai mahar untuk jimat tersebut. Pembayaran dilakukan secara bertahap, yaitu Rp 1,5 juta, Rp 1 juta, Rp 1,5 juta, Rp 500 ribu, dan Rp 500 ribu. Pelaku juga meminta kain mori, dupa, lemari plastik, amplop, dan ruangan khusus untuk ritual.
Namun, setelah pelaku menerima total uang sebesar Rp 5 juta dari korban, pelaku melarikan diri dan tidak pernah kembali ke rumah korban. Selain itu, jimat yang dijanjikan oleh pelaku juga tidak ada.
AKP Taufiq menambahkan bahwa selain Tri Puspita Sari, terdapat 10 korban lain yang mengalami modus serupa dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung dihari yang sama.
Untuk pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung, dan akan dikenakan Pasal 379a KUHPidana Sub Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (hum/pol)