Kemenkes Kawal Proses Hukum Dua Dokter yang Dianiaya oleh Pasien di Lampung
- @istockphoto
Lampung – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan pengawalan terhadap proses hukum dua dokter internship atau magang di Lampung Barat, yang diduga menjadi korban tindakan penganiayaan oleh pasien.
"Dalam memberikan keterangan ke kepolisian, dua dokter ini akan kami dampingi. Kemenkes juga akan mengawal proses hukum terkait kasus ini,” kata Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya di Jakarta, Selasa.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (24/4) saat pasien berinisial HW ditemani MH datang ke Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat dengan keluhan nyeri ulu hati.
Dokter tersebut kemudian memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur (SOP) puskesmas, tetapi pasien masih mengeluh sakit pada bagian ulu hati.
Dokter menyampaikan penjelasan bahwa situasi itu dikarenakan pasien masih dalam tahap observasi dan menunggu efek obatnya bekerja.
Dokter kemudian menyarankan agar HW dibawa ke instalasi gawat darurat (IGD) jika tidak kuat menahan rasa sakit yang dialami. Namun, MH justru berbicara dengan nada tinggi dan marah hingga membuat suasana memanas.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Kemenkes, pada saat dua dokter sedang menyampaikan penjelasan, MH kemudian mencekik, menyeret, dan membanting dua dokter tersebut.