Kemenkes Kawal Proses Hukum Dua Dokter yang Dianiaya oleh Pasien di Lampung

Ilustrasi Penangan Pasien oleh Dokter
Sumber :
  • @istockphoto

Lampung – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan pengawalan terhadap proses hukum dua dokter internship atau magang di Lampung Barat, yang diduga menjadi korban tindakan penganiayaan oleh pasien.

Gubernur Lampung Tegaskan Perambahan TNBBS Harus Dihentikan, Siap Bentuk Satgas Gabungan

"Dalam memberikan keterangan ke kepolisian, dua dokter ini akan kami dampingi. Kemenkes juga akan mengawal proses hukum terkait kasus ini,” kata Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya di Jakarta, Selasa.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (24/4) saat pasien berinisial HW ditemani MH datang ke Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat dengan keluhan nyeri ulu hati.

Wagub Jihan Dorong Eliminasi TBC 2030: Percepat Deteksi dan Pengobatan Tuntas

Dokter tersebut kemudian memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur (SOP) puskesmas, tetapi pasien masih mengeluh sakit pada bagian ulu hati.

Dokter menyampaikan penjelasan bahwa situasi itu dikarenakan pasien masih dalam tahap observasi dan menunggu efek obatnya bekerja.

Polres Metro Bentuk Tim Khusus Kejar 2 DPO Kasus Penganiayaan yang Sebabkan Kematian IA

Dokter kemudian menyarankan agar HW dibawa ke instalasi gawat darurat (IGD) jika tidak kuat menahan rasa sakit yang dialami. Namun, MH justru berbicara dengan nada tinggi dan marah hingga membuat suasana memanas.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Kemenkes, pada saat dua dokter sedang menyampaikan penjelasan, MH kemudian mencekik, menyeret, dan membanting dua dokter tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title