Usut Kematian Mahasiswa FEB Unila, Polda Lampung Segera Panggil Panitia dan Senior Mahepel
- Lampung.viva
Bandar Lampung, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menerima laporan resmi dari Wirna Wani, ibu dari almarhum Pratama Wijaya Kusuma (PWK). Pratama, seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), meninggal dunia usai mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) organisasi Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel).
Pratama diduga menjadi korban kekerasan fisik saat mengikuti Diksar Mahepel yang digelar di kawasan Gunung Betung, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada 14–17 November 2024.
“Kami sudah membentuk tim penyelidikan sejak sebelum laporan resmi masuk. Namun, setelah ibu korban datang langsung dan membuat laporan, kasus ini kini kami dalami lebih lanjut,” kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak, Rabu (4/6/2025).
Polda Libatkan Berbagai Pihak dalam Penyelidikan
Kombes Pahala menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pihak Universitas Lampung guna mengumpulkan keterangan dan kronologi kejadian. Selain itu, penyidik juga telah memintai keterangan dari keluarga korban.
“Kampus terbuka untuk bekerja sama. Kami sedang mendalami dugaan penganiayaan dalam kegiatan tersebut dan telah meminta keterangan dari orang tua korban,” ujarnya.
Polda Lampung juga berencana memanggil lima rekan korban yang mengikuti Diksar, panitia pelaksana kegiatan, serta pihak kampus untuk klarifikasi.
"Selain itu, kami akan mengundang pihak rumah sakit yang pertama kali menangani korban, termasuk dokter yang memeriksa atau melakukan visum saat korban dibawa ke rumah sakit," tambah Pahala.
Untuk memastikan penyebab kematian, pihak kepolisian mempertimbangkan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam guna autopsi ulang terhadap jenazah Pratama.
Dalam laporan yang disampaikan ke Polda, keluarga korban turut menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti foto memar di kepala korban dan akta kematian.
Penyidik juga akan memanggil para senior Mahepel untuk dimintai keterangan, guna memastikan apakah dalam kegiatan tersebut terdapat unsur pelanggaran hukum atau tindak pidana.
"Setelah semua informasi terkumpul, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kejadian ini," tutup Kombes Pahala.(*)