Modus Donasi Masjid, Dua WNA Asal Pakistan Diamankan Imigrasi Bandar Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Berdasarkan data intelijen, Abdurrahman dan Husain Bux diketahui telah berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp3 juta. Meski begitu, hingga kini belum ada laporan dari masyarakat terkait kerugian akibat aktivitas tersebut.
Lebih lanjut, Said menyebut bahwa kedua WNA tersebut kemungkinan akan dikenai sanksi deportasi karena dinilai melanggar aturan izin tinggal, yakni menggunakan visa kunjungan untuk aktivitas yang bersifat komersial atau pengumpulan dana.
“Visa yang digunakan tidak sesuai, mereka mengenakan visa penjualan namun menggalang dana, sehingga kami akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan imigrasi jika terbukti terjadi pelanggaran," tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan dari orang asing, khususnya yang berkaitan dengan penggalangan dana tanpa dokumen atau izin resmi.