Kejaksaan Dalami Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Retribusi Pasar Manggris Kotabumi Utara
- Lampung.viva
Lampung Utara, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi Pasar Manggris yang berada di Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara.
Penyelidikan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait ketidaktransparanan pembukuan pasar tersebut selama lima tahun terakhir.
Kasi Pidana Khusus Kejari Lampung Utara, M. Azhari Tanjung, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Kami sedang mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti di lapangan sesuai fakta yang ditemukan," kata Azhari pada Senin, 11 Agustus 2025.
Pengelolaan Pasar Manggris diketahui dijalankan secara pribadi oleh Sumari, warga setempat yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu SMP Negeri di Lampung Utara.
Sumari telah dipanggil oleh penyidik Kejari sebanyak empat kali sejak Juni hingga Juli 2025, bersama beberapa pengelola pasar lainnya.
Kelola Pribadi, Tidak Libatkan Desa
Pengelolaan pasar ini tidak berada di bawah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Madukoro maupun instansi pemerintah daerah, meskipun Pasar Manggris tercatat pernah menerima bantuan pembangunan dari dana pusat dan daerah.
Menurut informasi, pengelolaan retribusi pasar dinilai tidak transparan. Hal ini memicu dugaan adanya permainan oleh oknum tertentu. Masyarakat pun melaporkan kejanggalan ini ke Kejari Lampung Utara.
Retribusi Dinilai Tidak Sesuai Aturan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Utara, Hendri, membenarkan bahwa pengelolaan Pasar Manggris tengah diperiksa oleh kejaksaan.
Ia mengungkapkan bahwa retribusi sewa yang disetor hanya sebesar Rp600 ribu per bulan dan Rp3 juta per tahun sejak 2020 hingga 2025.
Nilai tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), serta tidak sejalan dengan kesepakatan kerja sama antara Pasar Manggris dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
"Seharusnya, pembagian retribusi dari tahun 2020 hingga 2023 adalah 70 persen untuk pengelola pasar dan 30 persen untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun pada 2024-2025 diubah menjadi 50:50. Tapi faktanya, pengelola pasar menetapkan tarif retribusi secara sepihak," jelas Hendri.
Ia menambahkan bahwa retribusi seharusnya bisa digunakan untuk mendukung pembangunan desa, bukan untuk kepentingan pribadi.