Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Kotabumi Deportasi WNA Asal China yang Bekerja sebagai Koki

Petugas Imigrasi Kotabumi deportasi WNA China langgar izin tinggal.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Utara, Lampung – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berusia 34 tahun dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi karena diduga melanggar izin tinggal keimigrasian. 

img_title Pura-Pura Beli Motor lewat COD, Tiga Perampok Bersenpi Sekap dan Borgol Korban di Sragi

WNA tersebut diketahui menggunakan Visa on Arrival (VoA) namun bekerja secara aktif sebagai juru masak (koki) di sebuah perusahaan pengolahan pinang di Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, Moch Andri Budiman, pada Jumat (8/8/2025), menjelaskan bahwa keberadaan WNA bernama Chen Zhichao itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas warga asing di lokasi tersebut.

img_title Coba Kelabui Petugas Pakai Kardus Cokelat, Pengiriman 977 Burung asal Sumsel Digagalkan di Bakauheni

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Pengawasan Keimigrasian (Waskat Inteldakim) mendatangi lokasi pada Senin (4/8/2025) dan memeriksa dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh Chen. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan menggunakan VoA, yang sejatinya hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata, kunjungan keluarga, pembicaraan bisnis singkat, transit, atau pengobatan, bukan untuk bekerja.

img_title Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Bandar Lampung Deportasi 3 WNA asal China

"Chen Zhichao telah tinggal dan bekerja selama lebih dari satu bulan sebagai koki untuk investor asal negaranya. Hal ini jelas melanggar aturan keimigrasian karena jenis visa yang digunakan tidak mengizinkan aktivitas kerja," ujar Andri Budiman.

Setelah proses pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi, pada Kamis (7/8/2025) Chen resmi dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Andri Budiman menegaskan bahwa pihak Imigrasi Kotabumi mendukung penuh keberadaan investor asing di wilayah kerjanya. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian.

"Kami mengimbau para pelaku usaha dan investor untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi menciptakan lingkungan kerja yang aman, tertib, dan kondusif," ujarnya. (*)