Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penggelapan Sertifikat Tanah Milik ASN Bandar Lampung

Polres Tulang Bawang tangkap pelaku penggelapan sertifikat tanah.
Sumber :
  • Istimewa

"Pelaku saat ini telah ditahan dan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, Sabtu (21/6/2025), mewakili Kapolres AKBP Yuliansyah.

Kepala Pekon di Pringsewu Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Hampir Rp500 Juta

Barang bukti berupa kwitansi pembayaran turut diamankan dalam penangkapan ini. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.(*)