Sempat Kabur, Pencuri Sapi Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang

Polisi tangkap pencuri sapi di Tulang Bawang.
Sumber :
  • Istimewa

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (*)uan

Tak Butuh Sepekan, Polres Pesawaran Berhasil Ungkap Kasus Curat di Wiyono