Kasus Pembuangan Bayi di Ketapang: Polres Lampung Selatan Tetapkan Satu Tersangka, Diduga Ibu Kandung
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan dan Polsek Penengahan akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembuangan bayi di Dusun III, Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang, yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Petugas mengamankan RD (17), warga Dusun III, Karang Sari, yang diduga sengaja membungkus dan mengubur bayi yang dilahirkan dari hasil "hubungan gelap" di luar nikah. RD melakukan hal tersebut tanpa mengecek apakah janinnya masih bernapas atau tidak.
Selain itu, diamankan pula barang bukti berupa cangkul, potongan daster berwarna jingga, dan sampel DNA mayat bayi yang telah diautopsi.
Kronologi Kejadian dan Pengembangan Kasus
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, pelaku menguburkan jenazah tersebut di belakang rumahnya, berdekatan dengan kandang ayam.
"Jadi, pelaku ini melahirkan di dalam kamar mandi, kemudian membungkus dan menguburkan janin tersebut menggunakan kantong plastik. Kondisi fisik bayi tersebut lahir normal," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sempat melakukan persetubuhan pada sekitar Oktober 2024 dengan kekasihnya berinisial E, di kediaman E di Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan.