Kasus Pembuangan Bayi di Ketapang: Polres Lampung Selatan Tetapkan Satu Tersangka, Diduga Ibu Kandung

Polisi tetapkan remaja 17 tahun jadi tersangka kasus pembuangan bayi.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan dan Polsek Penengahan akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembuangan bayi di Dusun III, Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang, yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Tangisan Bayi di Teras Warung Itu Kini Bernama Hana, Wagub Lampung Beri Nama dan Doa

Petugas mengamankan RD (17), warga Dusun III, Karang Sari, yang diduga sengaja membungkus dan mengubur bayi yang dilahirkan dari hasil "hubungan gelap" di luar nikah. RD melakukan hal tersebut tanpa mengecek apakah janinnya masih bernapas atau tidak.

Selain itu, diamankan pula barang bukti berupa cangkul, potongan daster berwarna jingga, dan sampel DNA mayat bayi yang telah diautopsi.

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Penengahan Sabet Empat Penghargaan Bergengsi dari Polres Lampung Selatan

Kronologi Kejadian dan Pengembangan Kasus

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, pelaku menguburkan jenazah tersebut di belakang rumahnya, berdekatan dengan kandang ayam.

Kompol Yani Deviyanti Resmi Purna Bakti: Akhiri Pengabdian Legendaris Sebagai Polwan Pertama Polres Lampung Selatan

"Jadi, pelaku ini melahirkan di dalam kamar mandi, kemudian membungkus dan menguburkan janin tersebut menggunakan kantong plastik. Kondisi fisik bayi tersebut lahir normal," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sempat melakukan persetubuhan pada sekitar Oktober 2024 dengan kekasihnya berinisial E, di kediaman E di Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan.

Halaman Selanjutnya
img_title