Polres Lampung Utara Tangkap Kakek 72 Tahun Cabuli Remaja Belasan Kali, Terancam 15 Tahun Penjara
- Lampung.viva
Pelaku mengaku kerap memberi korban uang Rp 20 ribu setiap kali melakukan pelecehan.
Selain itu, gadis berusia 17 tahun itu juga sering diberikan makanan atau sayuran oleh duda berusia 72 tahun tersebut. Keduanya merupakan tetangga yang rumahnya saling berhadapan.
Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan bahwa sepuluh kali pencabulan itu tidak sampai pada persetubuhan.
Peristiwa ini terjadi saat korban masih berusia 17 tahun dan sudah putus sekolah, yakni dari Agustus hingga Desember 2024, di rumah pelaku di Kotabumi Selatan.
Atas perbuatan pencabulan tersebut, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)