Status Tersangka Kepsek SDN di Metro Dibatalkan Hakim, Praperadilan Ungkap Cacat Prosedur
Kamis, 12 Juni 2025 - 14:07 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Termohon, dalam hal ini Polres Metro, juga dibebankan untuk menanggung biaya perkara.
Poin-poin penting dalam petitum yang dikabulkan antara lain: Penetapan tersangka oleh termohon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum; Tindakan termohon menetapkan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Serta, Termohon diperintahkan menghentikan penyidikan dan melepaskan pemohon; Hak-hak pemohon dipulihkan seperti sedia kala.
Baca Juga :
Narkoba, Senpi hingga Ribuan Obat Ilegal, Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti 203 Perkara Inkrah
Atas peristiwa ini, AF juga telah melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bidang Propam Polda Lampung, Irwasda, dan Kompolnas, dengan dugaan tidak profesional dan kesewenang-wenangan yang dilakukan penyidik.
Halaman Selanjutnya