Status Tersangka Kepsek SDN di Metro Dibatalkan Hakim, Praperadilan Ungkap Cacat Prosedur
Kamis, 12 Juni 2025 - 14:07 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Namun, dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum AF yang dipimpin Ryan Gumay berhasil membuktikan adanya dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka tersebut.
Baca Juga :
Dukung Keadilan bagi Keluarga Korban, Dosen Hukum Unila Soroti Seriusnya Dakwaan Pembunuhan Berencana
“Penetapan tersangka dilakukan tanpa surat panggilan sebagai terlapor, saksi, maupun tersangka. Klien kami juga tidak didampingi penasihat hukum selama pemeriksaan awal,” ujar Ryan, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga :
Belajar di Sekat Triplek, Atap Mau Runtuh: Nasib Sekolah di Ujung Penengahan Lampung Selatan
Disampaikan Ryan, Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa tindakan penyidik tidak sah, dan memerintahkan penghentian penyidikan serta pemulihan hak-hak AF dalam kedudukannya sebagai warga negara.
Halaman Selanjutnya
Termohon, dalam hal ini Polres Metro, juga dibebankan untuk menanggung biaya perkara.